Ilegal Fishing
Ini yang Bikin Polisi Amankan Dua Warga Taliabu

Ternate, Hpost - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Malut mengamankan dua orang warga Desa Lede, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, keduanya diamankan lantaran kedapatan hendak melakukan aktivitas pengeboman ikan di perairan Desa Lede.
Mereka masing-masing berinisial U alias Udin dan L alias Laumi.
Direktur Polairud Polda Malut, Kombes (Pol) Raden Djarod Agung Riyadi, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya selain kedua terduga pelaku diamankan, juga barang bukti.
Baca:
Ketua Gerindra Ternate Ajak Kader Dukung TNI-POLRI dan Penyelenggara Sukseskan Pemilu
Pemprov Maluku Utara Fokus Pencegahan Stunting tahun 2022
Kronologis Tewasnya Warga Halmahera Utara di Sungai Kosa, Tidore Kepulauan
"Iya benar anggota saya di pulau Taliabu telah menangkap dua tersangka berserta barang bukti tiga buah bom rakitan di Desa Lede," ungkap Djarod, Rabu 27 Juli 2022.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku itu, bermula dari adanya informasi masyarakat, bahwa akan ada nelayan yang melakukan aktivitas pengeboman ikan.
"Dengan informasi itu sehingga anggota Polair Pulau Taliabu langsung mengecek kebenaran informasi itu, dan benar saja saat dilakukan pengecekan ada dua warga sedang membawa barang bukti bom," jelasnya.
Ia bilang, saat ini kedua terduga pelaku tersebut sedang dibawa anggota dari Sanana menuju Kota Ternate.
"Mereka sedang dikawal anggota Ditpolairud menuju ke Ternate, untuk proses lebih lanjut. Tapi untuk pasal kita belum tetapkan, nanti dilihat prosesnya dulu," pungkasnya.
Komentar