Pelayanan Publik

Wujudkan Tertib Tata Ruang, Pemkab Halmahera Tengah Gelar Pembahasan RDTR

Rapat pembahasan Rencana Tata Ruang Daerah (RDTR) || Foto: Risno/Hpost

Weda, Hpost – Pemda Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, dalam waktu dekat, akan mewujudkan tertib tata ruang. Ini setelah bahasan RDTR pada Senin 08 Agustus 2022.

Wakil Bupati Halteng, Abdurahim Odeyani usai mengikuti rapat tersebut kepada Halmaherapost mengatakan, RDTR ini penting untuk dibahas, guna mengatur dan memberikan ruang zonasi bagi pembangunan, baik pembangunan yang akan dibangun oleh pemerintah maupun dibangun oleh pihak swasta.

"Kalau tidak diatur melalui RDTR nanti bisa kena dampak. Karena ini kita tahu perkembangan penduduk kemudian perkembangan infrakstruktur yang begini bebas," jelasnya.

Orang nomor dua di Halteng ini mencontohkan seperti di Kecamatan Weda dan Kecamatan Weda Tengah. Untuk di Kecamatan Weda misalnya orang membangun sudah tidak pada peruntukannya.

Karena mereka membangun sudah dibahu jalan dan di atas trotoar, sedangkan untuk Kecamatan Weda Tengah selalu terjadi kemacetan.

"Ini karena tidak ada RDTR," cetusnya.

Baca Juga:





Imo sapaan Wakil Bupati ini bilang, Karena itu penting sekali RDTR ini diadakan untuk mengatur siklus pembangunan.

"Sekarang ini pembahasannya sudah pada tahapan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)," ujarnya.

Sementara Kepala Bapelitbangda, Salim Kamaludin, menjelaskan RDTR ini sifatnya mendesak karena problem kewilayahan di Kecamatan Weda Tengah dan Kecamatan Weda, yang terintegrasi langsung dengan kawasan Industri. Fungsi dari RDTR ini adalah untuk melindungi, menempatkan, dan memberi ruang.

"Kalau dari sisi pola ruang, daya dukung, dan daya tampung, secara kajian akademis, Halteng masih memiliki peluang besar dengan presentase pemanfaatan hutan yang ada di dua Kecamatan ini masih terpakai ada yang baru 5 Persen, ada juga 0,25 persen," ucap Kaban.

Ia menambahkan, UU Cipta Kerja itu diamanatkan bahwa, kepentingan kita di sistim perizinan, itu terintegrasi langsung dengan RDTR itu, dalam rangka memberikan ruang kepada pelaku-pelaku ekonomi yang membangun usaha itu sudah terkomfirmasi.

"Maka kepentingan kita adalah mengamankan Wilayah yang menjadi kepentingan kita. Terutama perencanaan peruntukan kawasan pemukiman, mengantisipasi dan memberi ruang konstruksi penanganan banjir, serta membuat tempat peruntukan Publik, dan membuat penampungan air sebagai sebuah ekosistim dan hutannya," jelas Mantan Kadis Pendidikan ini.

Menurutnya, amanah UU Nomor 26 tentang tata ruang nasional, yang mengharuskan penyusunan RTRW dan turunannya RDTR itu harus, dibuat dalam sistem regulasi.

Selain itu, menurut Kaban, Kecamatan Weda ini, harus ada penataan sendiri. Karena urbanisasi meningkat, tingkat pertumbuhan ekonomi yang naik signifikan, maka harus ada RDTR untuk menata kota Weda ini kedepan agar tidak terlihat seperti kota yang Kumuh.

"Kita menyiapkan Kecamatan Weda kedepan yang memiliki nuansa modern dan berintegrasi dengan industri," tutupnya.

Penulis: Risno Hamisi
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga