Daerah
Revisi Perda RTRW Halmahera Tengah Masih ‘Kabur’, Pemda Didesak Ambil Langkah
Weda, Hpost – Revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 01 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Halmahera Tengah, Maluku Utara, dinilai masih kabur.
Betapa tidak, revisi RTRW yang sudah setahun ini masih menggantung di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Hal ini dikatakan Ketua Bapemperda DPRD Halteng, Nuryadin Ahmad.
"Selaku Ketua Bapemperda meminta penjelasan teknis dari Pemda, sebab menurut saya revisi RTRW Halteng adalah hal yang urgen dan strategis," kata Nuryadin kepada Halmaherapost Selasa 16 Agustus 2022.
Menurutnya, selain mengatur peruntukan ruang untuk kepentingan pembangunan daerah bagi pemerintah, RTRW perlu menjadi perhatian serius dalam hal investasi di sektor pertambangan.
Mantan Ketua DPRD Halteng ini mendesak pemda segera mengambil langkah guna menyelesaikan Ranperda RTRW.
"Karena peruntukan ruang dan kawasan di Halteng saat ini cukup mendesak, sehingga proses pembangunan dan investasi di daerah benar-benar diproyeksi melalui tata ruang daerah dan satu saat tidak menimbulkan konflik ruang di masyarakat," tandasnya.
Nuryadin menyebut, salah satu contoh paling faktual untuk menjadi perhatian pemerintah adalah ruang investasi kawasan industri Pertambangan yang terkesan tidak diatur. Ia bilang, kondisi ini sangat menghawatirkan bagi kebutuhan kawasan untuk kepentingan aktifitas masyarakat di sektor pertanian dan perkebunan.
Ia mengatakan, Halteng saat ini terdapat terdapat 39 Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif yang terdaftar dalam peta tematik atau peta dasar wilayah yang tersebar di seluruh wilayah Halmahera Tengah,
"Artinya bahwa seluruh IUP yang terdaftar saat ini suatu saat akan melakukan aktifitas eksploitasi dan membutuhkan kawasan pendukung. Jadi RTRW perlu segera dibahas," cetus Anggota DPRD Dapil II tersebut.
Dia memaparkan, Perda RTRW sejatinya mengatur penetapan ruang dan kawasan supaya bisa meminimalisir konflik ruang antarpihak swasta dan masyarakat sekitar.
"Dan di RTRW ini juga akan memberikan penjelasan secara gamblang terhadap peruntukan ruang untuk kepentingan tradisional masyarakat dan ruang untuk investasi," jelasnya.
Baca Juga:
"Mana ruang yang menjadi kawasan hutan negara dan mana kawasan yang menjadi hak kelola masyarakat, sehingga tidak ada konflik klaim penguasaan ruang dan kawasan, itulah fungsi RTRW," tambah Nuryadin.
Politisi PDIP ini berharap di masa akhir periodesasi Elang-Rahim ini, ia juga mendesak kepada Bapelitbangda selaku OPD teknis yang menangani urusan RTRW agar mengambil langkah by pas di kementrian ATR supaya RTRW Halteng harus ada pengecualian khusus untuk segera diproses persetujuan substansi dari Menteri ATR.
"Di Halteng ini juga kan ada investasi Nasional yang butuh pengaturan kawasan dalam satu regulasi daerah, karena selain Kawasan Industri PT. IWIP juga ada Kawasan PT. IGIP peruntukan kawasan harus diatur dalam RTRW".
Ia juga berharap Perda RTRW bakal menjadi dasar bagi Pemda untuk menjustifikasi batas wilayah tidak perlu menunggu RTRW Provinsi, karena Provinsi hanya mengakomodir tata ruang yang telah ditetapkan oleh kabupaten/kota.
Komentar