Pemilu
Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Gelar Diseminasi Layanan Parpol Jelang Pemilu 2024
Ternate, Hpost – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara, melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar diseminasi layanan partai politik (parpol), di Emerald Hotel Ternate, Kamis 15 September 2022.
Kegiatan yang digelar dalam menghadapi momentum politik pada pemilu tahun 2024 itu bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, mahasiswa, notaris, hingga pemangku kepentingan tentang keterkaitan Kemenkumham dengan parpol.
Kakanwil Kemenkumham Malut, M. Adnan dalam sambutannya mengatakan, kehadiran Kemenkumham dalam hubungannya dengan parpol diatur dalam amanat UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 adalah terkait pelembagaan parpol itu sendiri.
Baca Juga:
“Kemenkumham memiliki kewenangan pada batas legal formal atau administrasi terkait eksistensi parpol, berupa pendaftaran pendirian badan hukum, perubahan AD/ART, serta perubahan kepengurusan yang tercermin dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017,” kata M. Adnan.
Ia bilang, besarnya peranan parpol dalam kehidupan bernegara, seringkali timbul polemik dalam tubuh partai yang menarik perhatian masyarakat. Sehingga Kanwil Kemenkumham Malut memandang perlu untuk melakukan diseminasi terhadap isu ini.
Komentar