Pemilu
Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Gelar Diseminasi Layanan Parpol Jelang Pemilu 2024
“Berdasarkan data yang terdapat di Kemenkumham, hingga pada 15 september 2022, jumlah parpol yang sudah mendaftar sebanyak 78 partai dan dinyatakan berhak mengikuti pemilu. Dari banyaknya jumlah parpol, kami memandang perlu melakukan diseminasi ini,” ucapnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Malut, Ignatius M T Silalahi yang juga selaku narasumber internal kembali mempertegas peranan Kemenkumham terhadap eksistensi parpol di Indonesia.
Menurutnya, peranan Kemenumham secara rinci dijelaskan pada Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017.
Baca Juga:
“Seperti yang dikatakan Kakanwil dalam sambutannya, hanya ada 3, pendirian, perubahan struktur, dan perubahan AD/ART parpol,” jelasnya.
Ignatius menyebut bahwa terkait perubahan AD/ART parpol, Kemenkumham menunggu adanya peranan dari partai itu sendiri.
Komentar