Pemerintahan

Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara Ajak Pelaku UMK Harus Berstatus Badan Hukum

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara, M. Adnan || Foto: Istimewa

Jailolo, Hpost – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara, M. Adnan mengajak pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar memiliki status usaha yang berbadan hukum melalui pendaftaran perseroan perorangan.

Hal tersebut disampaikan Kakanwil dalam kegiatan Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan yang pertama kali digelar, di Gedung Serbaguna Hotel D’Hoek, Jailolo, Halmahera Barat, Selasa 13 September 2022.

“Kami menaruh harapan besar terhadap Provinsi Malut agar banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang mendaftarkan usahanya menjadi badan hukum perseroan perorangan,” ucap M. Adnan.

M. Adnan bilang, pelaku usaha yang mendirikan Perseroan Perorangan dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam tambahan berita negara. Bahkan ada keunggulan lain.

"Cukup didirikan oleh satu orang saja yang bertindak sebagai pemilik manfaat dengan biaya pendaftaran hanya Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang dapat dibayarkan melalui bank, kantor pos atau dompet digital lainnya. Perseroan Perorangan ini cocok untuk UMK yang masih pemula serta memiliki keinginan mengembangkan usaha hingga menjadi Perseroan Terbatas," katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa minimnya pelaku UMK yang berasal dari Malut untuk beralih status menjadi Perseroan Perorangan, menempatkan Provinsi Malut berada pada posisi 31 dari 34 Provinsi berdasarkan jumlah pendaftar yang ada.

“Hanya 106 (seratus enam) dari 105.000 (seratus lima ribu) pelaku UMK yang beralih status menjadi perseroan perorangan. Sementara di Halbar sendiri, hanya 4 (empat) yang baru terdaftar,” ungkapnya.

Baca Juga:





Untuk itu, ia meminta agar diperlukan adanya kolaborasi dan kerja sama antara Kementerian/Lembaga terkait dan pemerintah daerah dalam mewujudkan peningkatan pendaftaran perseroan perorangan.

“Berdasarkan PP Nomor 08 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021, Perseroan Perorangan memiliki berbagai kelebihan, diantaranya perlindungan hukum bagi UMK melalui pemisahan harta pribadi dan perusahaan, kemudahan mengakses pembiayaan, didirikan tanpa perlu akta notaris, dan bersifat one tier,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Halbar, James Uang, menyampaikan bahwa hadirnya layanan Perseroan Perorangan dari Kanwil Kemenkumham Malut merupakan terobosan yang efektif guna menghidupkan kembali UMKM yang sempat jatuh untuk bangkit kembali.

“Kita patut bersyukur karena melalui diseminasi layanan ini, pelaku UMKM dapat melegalisasikan perusahaannya dengan mudah dan biaya yang murah. Sehingga tidak menutup kemungkinan kedepan akan lahir pengusaha muda baru di Halbar," kata Bupati.

Sekadar diketahui, dalam kegiatan bertajuk “Menciptakan Kemudahan dan Profesional Berusaha Bagi UMK di Wilayah Maluku Utara” itu juga menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya, Ignatius M T Silalahi (Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Malut), Andi R. Pilly, (Kadis Dukcapil Halbar), dan Safar Sitania (Sekdis Disperindagkop Halbar).

Penulis: Ramlan Harun
Editor: Redaksi

Baca Juga