Pasar

Pedagang Protes Surat Penataan, Disperindag Ternate: Tetap Disanksi Jika Melanggar!

Kepala Disperindag Ternate, Muchlis S. Djumadil || Foto: Rian/Hpost

Ternate, Hpost – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Muhlis S. Djumadil, menegaskan tetap memberlakukan sanksi terhadap pedagang yang tidak taati ketentuan.

Sebelumnya, salah satu pedagang sembako di Pasar Higienis Kota Ternate, Malik, menilai bahwa perintah pembongkaran lokasi dagang dalam surat tersebut bakal menyulitkan mereka.

"Surat itu wajib diikuti. Jadi pedagang itu harus mengikuti perintah pemerintah, kalau bukan pemerintah siapa lagi yang mau dia ikuti," tandas Muhlis, Senin 19 September 2022.

Baca Juga:




"Kalau pedagang masih melawan ya tinggal kita cabut mereka dari lokasi dagangnya. Karena masih banyak lagi orang yang ingin melakukan aktivitas dagang di pasar itu," lanjutnya.

Muhlis menyebut bahwa pajak pedagang sembako yang mengontrak lapak di pasar higienis memang sudah diatur dalam peraturan daerah.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Rian Hidayat Husni
Editor: Redaksi

Baca Juga