Pasar

Pedagang Protes Surat Penataan, Disperindag Ternate: Tetap Disanksi Jika Melanggar!

Kepala Disperindag Ternate, Muchlis S. Djumadil || Foto: Rian/Hpost

Sementara soal dugaan jual beli lapak, menurutnya Pihak Disperindag tetap menegaskan komitmen untuk mengusut.

"Kita berharap bahwa tindakan tersebut tidak lagi dilakukan. Sebelumnya memang pernah ada yang kedapatan, tetapi sudah kami tindak," tandasnya.

Baca Juga:




Diketahui, surat penataan dengan No 800/257/DPP-KT/2022 Disperindag Kota Ternate tertanggal 14 September 2022 ini memuat sejumlah imbauan.

Di antaranya pedagang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha di tempat yang tidak ditentukan, apabila melewati batas lokasi maka pedagang perlu membongkar lokasi jualannya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Rian Hidayat Husni
Editor: Redaksi

Baca Juga