Pelayanan Publik

Menkumham Minta Pemerintah Daerah di Indonesia Timur Lindungi Kekayaan Intelektual

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly || Foto: Istimewa

“Dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM baik di nasional maupun mancanegara melalui platform digital, maka proteksi atas karya dan inovasi dalam berusaha wajib untuk dilindungi melalui KI sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan dalam mengembangkan usahanya serta terhindar dari pembajakan dan pemalsuan produk oleh pihak lain,” kata Yasonna.

Ia juga mengingatkan kepada pemerintah daerah melindungi kekayaan intelektual yang bersifat komunal (KIK) seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional hingga sumber daya genetik.

“Mengapa penting melindungi kebudayaan kita ini? Karena ada negara-negara lain yang kadang-kadang mirip (kebudayaannya) dan mengklaim bahwa tari itu adalah tarian dari negara mereka,” ungkap Yasonna.

Yasonna menuturkan bahwa pemanfaatan KI Komunal beririsan dengan pengembangan pariwisata, bahwa pemanfaatan KI Komunal juga dapat membuka potensi meningkatkan ekonomi nasional bagi sektor pariwisata.

“Pemberdayaan potensi KI yang dipadukan dengan ecotourism ini merupakan langkah

yang sudah dikembangkan oleh negara Eropa dalam mempromosikan sekaligus mengembangkan potensi ekonomi dari produk Indikasi Geografis,” ucapnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Tim Hpost
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga