Perkara

Cekik Mantan, Oknum Polisi di Morotai Dipolisikan

Ilustrasi Istimewa

Morotai, Hpost - Oknum Polisi berinisial Bripda RB di Pulau Morotai, Maluku Utara, dipolisikan pacarnya, DFP (21 tahun) atas kasus dugaan tindak kekerasan.

Kasi Humas Polres Pulau Morotai, Bripka Sibli Siruang, dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tindak kekerasan tersebut oleh korban.

Baca Juga:




"Iya benar kejadiannya semalam dan sudah dilaporkan ke Polres. Saat ini oknum anggota sudah ditahan dilikakukan Proses hukum oleh Propam Polres Pulau Morotai," ungkap Sibli, Minggu 02 Oktober 2022.

DFP diketahui merupakan warga Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan (Morsel), Pulau Morotai, Maluku Utara.

Saat ditemui di rumahnya, DFP mengaku bahwa bukan kali pertama ia mendapat kekerasan fisik oleh Bripka RB.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Tim Hpost
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga