Perkara
Kejari Morotai Belum Terima Pengembalian Berkas Perkara Oknum Polisi Kasus Narkoba
Morotai, Hpost - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Maluku Utara, hingga kini belum menerima pengembalian berkas perkara oknum anggota Polisi berinisial NR, yang diduga terlibat kasus pengedaran narkoba.
"Belum ada pengembalian, dan masih di Polres, yang sebenarnya itu 14 hari, cuman mereka juga kan masih mencari bukti-bukti yang lain," ungkap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Morotai, Dasim Bilo, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu 26 Oktober 2022.
Baca Juga:
Sebelumnya, berkas perkara milik NR yang diketahui bertugas di Mapolres Pulau Morotai, sudah diserahkan Polres ke Kejari Pulau Morotai, pada 19 September lalu.
Namun karena berkas tersebut dianggap belum lengkap, sehingga pada tanggal 29 September berkas NR dikembalikan lagi ke Penyidik untuk dilengkapi.
Terkait hal itu, Dasim mengaku pernah berkoordinasi dengan penyidik dan tinggal menunggu waktu. Dia bilang, jika berkas itu sudah lengkap maka akan diserahkan disertai dengan tersangka dan barang bukti.
Komentar