Perkara

Kejari Morotai Belum Terima Pengembalian Berkas Perkara Oknum Polisi Kasus Narkoba

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara || Foto: M Rasai/Hpost

"Ada batasannya, cuman kan jangan sampai perkara ini biasakan. Yang jelas (NR) sudah ditetapkan tersangka, kan sudah terpenuhi dua alat bukti tinggal pendalaman," jelasnya.

Dasim menyebutkan, pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1).

"Pasal itu yang ditetapkan dan masih harus didalami lagi," pungkasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: M Rasai
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga