Perkara
Kejari Morotai Belum Terima Pengembalian Berkas Perkara Oknum Polisi Kasus Narkoba
![](https://halmaherapost.com/wp-content/uploads/2022/10/IMG-20221026-WA0025-e1666783172109.jpg)
"Ada batasannya, cuman kan jangan sampai perkara ini biasakan. Yang jelas (NR) sudah ditetapkan tersangka, kan sudah terpenuhi dua alat bukti tinggal pendalaman," jelasnya.
Dasim menyebutkan, pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1).
"Pasal itu yang ditetapkan dan masih harus didalami lagi," pungkasnya.
Selanjutnya 1 2
Komentar