Pemerintahan

Pengunduran Diri Risval dari ASN Pemkot Ternate Dibenarkan, Samin: Tidak Prosedural

Samin Marsaoly. Foto: Ramlan/Halmaherapost.com

"Wajib sebagai staf saya dia datang dan jalani pemeriksaan. Karena Kamis kemarin itu juga jalani pemeriksaan," ucap Samin

Menurut Samin, jika seorang ASN mengajukan undur diri, hal itu lazim.

"Undur diri dengan Atas Permintaan Sendiri (APS), dan apabila usianya sudah mencapai 50 tahun ditambah masa kerjanya sudah sampai 20 tahun, maka ASN tersebut mendapat pensiun," paparnya.

Sementara jika melakukan undur diri dengan APS, kemudian usia dan masa kerja tidak sesuai, maka ASN tersebut tidak bisa memperoleh pensiun.

Samin menegaskan bahwa ada empat ketentuan yang harus diketahui oleh seorang ASN jika ingin mengajukan pengunduran diri.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Rian Hidayat Husni
Editor: Redaksi

Baca Juga