Upah
Upah Buruh di Maluku Utara Alami Penurunan

Jakarta, Hpost - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada periode Agustus 2021 hingga Agustus 2022 terjadi kenaikan upah buruh 12,22 persen, terkecuali di tiga provinsi termasuk Maluku Utara.
Kepala BPS Margo Yuwono mengungkapkan perubahan upah buruh menurut kategori lapangan pekerjaan pada setahun terakhir menunjukkan bahwa semua kategori mengalami kenaikan.
Baca Juga:
Harga Kopra di Ternate Naik, Jumat 11 November 2022, Cek di Sini
"Kenaikan upah buruh tertinggi terdapat pada kategori lapangan pekerjaan Jasa Keuangan dan Asuransi sebesar 25,27 persen. Kenaikan upah buruh terendah terdapat pada kategori lapangan pekerjaan Administrasi Pemerintahan sebesar 1,58 persen," kata Margo, seperti dilansir detik.com.
Margo menjelaskan upah buruh menurut provinsi bervariasi pada periode Agustus 2021-Agustus 2022.
"Sebagian besar provinsi mengalami kenaikan upah buruh. Namun demikian, terdapat provinsi yang mengalami penurunan upah buruh," ujarnya.
Komentar