Kabar

RUU KUHP Disahkan, Menkumham: Bersejarah dalam Penyelenggaraan Hukum Indonesia

Menkumham Yasonna usai rapat paripurna bersama DPR RI || Foto: Istimewa

Jakarta, Hpost – Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, pada Selasa 16 Desember 2022.

Terkait hal itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.

Menurut dia, ini setelah bertahun-tahun Indonesia menggunakan KUHP produk Belanda dan saat ini telah memiliki KUHP sendiri.

“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Yasonna usai rapat paripurna DPR RI.

Baca Juga:




Yasonna bilang, produk Belanda ini dirasa sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya.

Yasonna menjelaskan KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Tim Hpost
Editor: Redaksi

Baca Juga