Pemilu

Tetapkan Maluku Utara Provinsi Rawan Pemilu, LSPD Desak Bawaslu Beri Penjelasan

Direktur LSDP Malut, Alfajri A Rahman (kanan) || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Maluku Utara menjadi urutan ketiga setelah DKI Jakarta dan Sulawesi Utara, sebagai provinsi paling rawan terjadi pelanggaran Pemilu 2024.

Dilansir DetikNews Jumat 16 Desember 2022, berdasarkan data yang diungkapkan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, Maluku Utara berada pada angka 84,86, sesuai pendekatan analisa hasil input data Bawaslu Provinsi.

"Ini mengagetkan publik Maluku Utara, sebab indiator menyusun IKP menggunakan sumber pelaksanaan Pemilu sebelumnya. Bawaslu harus menjelaskan ke publik kenapa IKP Maluku Utara tinggi nilainya, pakai ukuran atau barometer apa. Sebab Pemilu terakhir Maluku Utara tergolong sukses dalam penyelenggaraannya,” kata Alfajri A Rahman, Direktur Lembaga Studi Pemilu dan Demokrasi (LSPD) Maluku Utara kepada Halmaherapost.com, Sabtu 17 Desember 2022.

Baca Juga:


Briefing Media, YLBH-PA Morotai Ungkap Masalah Utama Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

Ia bilang, jika dilihat dari pemaparan Bawaslu RI untuk menetapkan 5 provinsi salah satunya Maluku Utara rawan dan masuk dua dimensi rawan peringkat pertama yakni rawan tinggi yakni Dimensi Konteks Sosial dan Dimensi Kontestasi.

"Pertanyaan kemudiaan, apa indikator yang mendasari kemudian menghasilkan kesimpulan bahwa IKP Maluku Utara tinggi. Sebab sumber data IKP tentu menggunakan sumber data pada pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 dan dijadikan ukuran pengawasan untuk pelaksanaan Pemilu 2024," katanya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Tim Hpost
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga