Kabar

Pemasok Miras ke Halmahera Tengah Bakal Kena Denda

Plt Bupati Halteng, Ikram M Sangadji menandatangani berita acara pemusnahan miras || Foto: Istimewa

Weda - Penjabat Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji menegaskan akan memberi efek jera kepada para pelaku pemasok minuman keras di Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Menurut dia, hal itu dilakukan lantaran sejauh ini hanya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti, sedangkan oknum yang memasok miras itu terkesan dibiarkan.

Baca Juga:




"Masalah Perda tadi ada Ketua DPRD, kita sudah minta izin ke beliau untuk secepatnya proses. Kalau hanya kriminal seperti tipiring tidak akan memberikan efek jera, kalau dengan denda kita bisa mendapatkan maanfaat yang lebih besar dan orang makin jera," kata Ikram, usai mengikuti giat pemusnahan miras di Halaman Mako Polres Halteng, Rabu 4 Januari 2022.

Ikram bilang, pihaknya akan fokus memberikan denda, sementara soal toleransi akan diproses karena masuk dalam unsur kriminal yang dibijaki Kejaksaan.

"Kalau tipiring biasa dari penyidik langsung ke pengadilan," kata Ikram, sembari belum menyebutkan jumlah denda bagi pemasok miras.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Risno Hamisi
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga