Pasar
Disperindagkop dan Satpol PP Lakukan Penertiban Pasar Bobong, Pulau Taliabu
Taliabu - Disperindagkop dan Satpol PP Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, melakukan penertiban para pedagang di area Pasar Bobong, pada Jumat 13 Januari 2023.
Kasatpol PP Pulau Taliabu, La Wani mengatakan, penertiban tersebut karena ada sejumlah pedagang membangun bangunan semi permanen dikawasan terlarang.
"Kami bersama Disperindag menertibkan bangunan semi permanen yang dibangun tidak pada area pasar," ucap La Wani kepada Halmaherapost.com.
Ia bilang, hal itu dilakukan karena untuk bangunan semi permanen tidak diijinkan oleh pemerintah daerah.
Baca:
Ikram Pastikan Suplay Listrik di Halmahera Tengah Tersedia Sebelum Ramadan
"Ada bangun di area pasar tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," katanya.
Menurutnya, area yang seharusnya jadi parkiran untuk masyarakat yang belanja, malah dijadikan tempat untuk berjualan.
"Sehingga tata ruangnya terlihat kumuh. Makanya berdasarkan petunjuk dan koordinasi, akhirnya dilakukan penertiban. Para pedagang diberikan waktu untuk melakukan pembokaran secepatnya," terangnya.
Sementara itu, Kadis Perindagkop, Haruna Masuku mengatakan para pedagang diperbolehkan melakukan aktivitas. Hanya saja tidak membangun warung atau bangunan semi permanen.
"Kita sudah pernah melakukan monitoring di dalam pasar dan para penjual mengeluh jika didalam pasar sudah kurang pengunjung. Karena rata-rata pembeli sudah belanja di luar pasar. Makanya kita memberi ijin, tapi tidak boleh mendirikan lapak semi permanen," katanya.
Ani, salah satu pedagang, mengatakan, pihaknya mendukung langkah penertiban. Namun, yang paling terpenting kepada pedagang yang menjual di area bukan pasar.
"Agar bangunan pasar yang telah dibangun oleh pemerintah bisa difungsikan," katanya.
Ia juga meminta kepada pemerintah untuk dapat melakukan perbaikan bangunan pasar yang sudah dibangun.
"Sehingga para pedagang bisa menempati dan melakukan penjualan di bangunan yang sudah di bangun oleh pemerintah," pungkasnya.
Komentar