Pelayanan

Gubernur AGK Tebar Ancaman, Nakes RSUD CB Polisikan Ketua DPRD Maluku Utara

Nakes RSUD bentangkan sejumlah spanduk di depan IGD. Foto: Istimewa

Ternate – Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba (AGK) mengancam akan memberikan sanksi kepada para Tenaga Kesehatan (Nakes) yang memboikot IGD RSUD Chasan Boesoirie, buntut TTP selama 15 bulan belum dibayarkan.

Hal tersebut dilakukan, lantaran aksi Nakes dinilai mengganggu pelayanan di rumah sakit.

"Karena yang demo di RSUD CB itu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara mereka punya aturan tersendiri. Jadi terganggu kegiatan di rumah sakit, itu berbahaya sekali,” ujar AGK, Minggu 22 Januari 2023 malam.

Ia bilang, pihaknya itu juga sudah bersepakat bersama DPRD. Bahkan, akan berkoordinasi dengan pihak Polda setempat untuk menangani nakes yang melakukan demo.

Baca:

Gubernur AGK Bikin Puluhan Nakes RSUD Chasan Boesoirie Ternate Boikot IGD

Ini yang Bikin Pasokan Ikan dari Nelayan Rua, Ternate Berkurang

"Kita sudah putuskan bersama DPRD, polisi harus mengamankan dulu rumah sakit. Kalau ada yang mati siapa yang bertanggung jawab? Jadi harus ada pengamanan, kalau mereka tidak mau juga apa boleh buat. Kami juga akan ke ranah hukum,” katanya.

Sekprov Malut, Samsudin A Kadir, mengatakan selaku pembina ASN, pihaknya segera mengambil tindakan, karena yang dilakukan nakes dinilai merugikan masyarakat.

"Dari DPRD minta ke kita harus ambil langkah dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang ASN. Itu akan kita lakukan karena konsekuensi apa yang dilakukan, pertama melanggar undang-undang terkait tempat demonstrasi, yang kedua merugikan masyarakat secara umum,” katanya.

Terpisah, Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud juga mendesak Pemprov agar segera mengambil langkah. Sebab, tindakan nakes dianggap sangat merugikan masyarakat.

"Yang tega melakukan hal seperti begitu hanya komunis. Untuk itu, diharapkan agar para provokator yang terlibat harus diadili. Kami hanya sarankan ke Pak Gubernur, demonstrasi di IGD rumah sakit itu tidak boleh. Itu komunis tidak boleh tempatkan di rumah sakit situ. Kalau ada provokator betul, harus tangkap mereka," pungkasnya.

Pernyataan Ketua DPRD yang menyamakan aksi nakes seperti Komunis itu pun berbuntut panjang. Kuntu terpaksa dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan itu dibuktikan dengan surat tanda terima laporan Nomor: STTL/02/1/2023/DITRESKRIMSUS, dengan pelapor Ifan Husni selaku perwakilan tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Chasan Boesorie.

Penulis: Tim Hpost
Editor: Redaksi

Baca Juga