Kasus

Oknum Anggota Polisi Terlibat Narkoba di Morotai Jalani Sidang, 2 Saksi Dihadirkan

Kantor Kejaksaan Morotai. Foto: Istimewa

Morotai - Oknum anggota Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial Bripka NR, yang tersandung kasus dugaan penyalagunaan Narkoba jalani sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Rabu 25 Januari 2023.

Sidang yang dilakukan secara online tersebut, selain NR, juga menghadirkan 2 orang saksi, masing-masing berinisial EEP dan Fai.

Kasi Intel Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara, kepada Halmaherapost.com, mengatakan, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut telah dilakukan oleh PN Tobelo.

Baca:

Politik Gagasan Ala Graal Taliawo Dimulai dari Timur Halmahera

Kembali Permalukan Club Italia, Putra Ternate Jadi Top Skor Garuda Select

"Jadi sidang pemeriksaan saksi dilakukan kemarin. Itu ada 2 saksi yang dihadirkan, yakni inisial EEP dan FAI," ungkap Erly, Kamis 26 Januari 2023.

Ia bilang, sidang akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023, dengan agenda yang sama.

"Untuk pasal yang didawakan yaitu pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Sekadar diketahui, NR pertama kali ditangkap pada tanggal 31 Juli 2022 dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sempat berkeliaran sehingga kembali ditangkap di Pelabuhan Speedboat Daruba.

Penulis: M. Rasai
Editor: Redaksi

Baca Juga