Peristiwa
Dinilai Janggal, Polres Morotai Bakal Dalami Kematian IRT
Morotai – Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, akan menindaklanjut kematian seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NS (22 Tahun), di Kecamatan Morotai Timur, pada Selasa 24 Januari 2023.
"Setelah mendapatkan laporan, kami langsung turun ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk mengambil visum, awalnya pihak keluarga korban menolak, tapi setelah dibujuk kami diberi izin lakukan visum," kata Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Andy Kurniawan, kepada Halmaherapost.com, Rabu 25 Januari 2023.
Menurutnya, kematian tersebut dinilai jangkal, karena berdasarkan keterangan yang diperoleh dari suami korban, istrinya meninggal diduga bunuh diri.
Baca:
Seorang IRT di Morotai Ditemukan Tewas, Polisi Ungkap Hal yang Mengejutkan
“Dari hasil pemeriksaan oleh Puskemas Sangowo saat korban dibawa untuk mendapatkan pertolongan, juga ditemukan tanda tali dileher korban. Ditambah lagi dengan keterangan suami korban yang dianggap jangkal dengan kematian korban. Ini bakal dijadikan bukti awal untuk menelusuri kasus ini,” ujarnya.
Ia bilang, untuk mengetahui kematian tersebut murni bunuh diri atau dibunuh, pihaknya masih akan menunggu hasil visum.
"Kami akan memanggil orang-orang termasuk suami korban, tetangga-tetangga untuk dimintai keterangan untuk mendalami kasus ini," tandasnya.
Komentar