Kasus
Resmob Macan Gamalama Ringkus DPO Kejari di Morotai

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama, Polres Ternate, Maluku Utara yang dipimpin Bripka Rivai Sirfan berhasil meringkus AM, Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) di Pulau Morotai, pada Jum'at 27 Januari 2023.
Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasihumas Polres Ternate Iptu Wahyuddin mengatakan AM diringkus setelah Tim Resmob Macan Gamalama mendapatkan informasi yang bersangkutan berada di Pulau Morotai.
"Selanjutnya pada Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekitar jam 10 pagi Resmob tiba di Pulau Morotai dalam rangka mengejar terdakwa," kata Wahyuddin, kepada Halmaherapost.com, Minggu 29 Januari 2023.
Baca:
Kolaborasi Bersikan Tumpukan Sampah di Kawasan Al-Munawwar Ternate yang Semrawut
Ia bilang, setiba di Morotai, tim Resmob mendapatkan informasi bahwa terdakwa berada di salah Desa Bere-Bere. Sehingga, bersama personil Polsek Morsel Brigpol Rahman Laharis melakukan penyelidikan di Desa tersebut.
"Setibanya tim di Desa Bere-Bere sekitar pukul 16.30 WIT, dan melakukan lidik. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIT Resmob Gamalama mendapatkan Informasi bahwa AM berada di salah satu kebun warga," katanya.
Menurutnya, setelah mengetahui tempat, tim langsung bergegas menuju ke lokasi kebun yang mana jaraknya sekitar 6 Kilo dengan berjalan kaki.
"Sekitar pukul 03.30 WIT dini hari tim Resmob melakukan penangkapan di rumah kebun warga dan berhasil dibawa ke Polsek Bere-Bere, sambil menunggu transportasi menuju Kota Ternate," terangnya.
AM kata dia, kini juga telah diserahkan ke Kejari Ternate, yang diterima Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Muhammad Adung, setelah tiba di Ternate, Minggu 29 Januari 2023.
"Terdakwa AM merupakan tahanan kejaksaan yang kabur beberapa waktu lalu," tandasnya.
Komentar