Insiden
Syahbandar Morotai: Kapal Pengangkut Solar, KM Gerbang Rahmat Tak Punya Izin

Morotai - Kepala Sahbandar Pulau Morotai, Maluku Utara, Anwar Sahiatua, menyatakan bahwa KM Gerbang Rahmat, yang tenggelam di perairan Pulau Mittita, saat mengangkut 10 ton BBM milik PLN Dagasuli Loloda Kepulauan, tidak memiliki izin berlayar.
"Kapal keluar tanpa SPB, itu ada di pasal 219, dimana wajib memiliki SPB dari Sahbandar, karena menyangkut angkutan diperairan dengan barang berbahaya itu wajib hukumnya memakai kapal yang layak untuk mengangkut barang berbahaya seperti SPOB, jadi yang kapal ini tidak layak karena memang bukan SPOB," ungkap Anwar kepada Halmaherapost.com, pada Senin 30 Januari 2023.
Ia bilang, selain tidak memiliki ijin, kondisi kapal juga sudah tidak memungkinkan untuk beroperasi.
Baca:
Rumah Bantuan TNI di Moya, Ternate Resmi Diserahkan ke Pemilik
"Namanya kapal itu memiliki surat persetujuan berlayar dari sahbandar apabila dinyatakan naik ke laut, terus kondisi kapal sudah tidak layak lagi. Sebab kapal tersebut usianya sudah sangat lama," ucapnya.
Semestinya, kata Anwar, PT. Semarak sebagai pihak transportir yang tunjuk langsung oleh pihak PLN mampu berembuk soal layak dan tidaknya kapal tersebut.
"PT Semarak maupun pihak yang lain duduk berembuk solusinya untuk memilik kapal SPOB yang diperuntukkan untuk khusus angkutan barang berbahaya," katanya.
Sementara itu, menurut dia, kapal tersebut ternyata tidak keluar dari pelabuhan Imam Lastori Daruba, melainkan dari Desa Juanga.
"Jadi, kapal itu berdasarkan keterangan dari pemiliknya pak Taksir Rahmat keluar dari pelabuhan Juanga dengan membawa solar sebanyak 10 ton," terangnya.
Sekadar diketahui, kapal berbahan kayu tersebut juga sudah hanyut. Karena setelah tenggelam, pemilik kapal berupaya untuk melakukan pencarian menyelamatkan 4 unit mesin, akan tetapi sudah tidak ditemukan.
Komentar