Napi

Puluhan Napi di Rutan Weda, Halmahera Tengah Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

Kepala Rutan kelas IIB Weda Nurchalis Nur. Foto: Risno Hamisi/HMN

Weda - Sebanyak 23 Narapidana atau Napi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara diusulkan untuk mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2023.

Kepala Rutan kelas IIB Weda Nurchalis Nur, mengatakan puluhan Napi yang mendapatkan remisi itu didominasi kasus perlindungan anak.

"23 orang Napi yang diusulkan remisi terdiri dari kasus narkotika 6 orang, kasus korupsi 1 orang, kasus pencurian 2 orang, kasus perlindungan anak 14 Orang," ungkapnya.

Baca:

Ribuan Ton Feronikel Tercebur di Laut Obi, Halmahera Selatan, Satu Orang Hilang

Dinkes Lakukan Intervensi Percepatan Penurunan Stunting di Taliabu

Duta Wisata Mepin Re Mon Halmahera Tengah Berbagi Berkah di Bulan Ramadan

Ia bilang, rekapitulasi usulan remisi khusus Idul Fitri ini berdasarkan aturan yang berlaku, salah satunya soal perilaku atau kelakuan para napi.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Risno Hamisi
Editor: Redaksi

Baca Juga