Kabar

Lima Napi di Rutan Kelas IIB Weda Dapat Remisi Sebulan

Kepala Rutan Weda, Nurchalis Nur || Foto: Istimewa

Weda, Hpost - Lima orang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara mendapat remisi. Masing-masing napi ini mendapat remisi sebesar satu bulan.

Kelimanya adalah napi kasus pencabulan, KDRT, persetubuhan, penganiayaan dan kasus perlindungan anak.

Kepala Rutan Weda, Nurchalis Nur kepada Halmaherapost.com, Rabu 21 Desember 2022 mengatakan, lima napi ini mendapatkan remisi natal tahun 2022 dari Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Aksi Pencuri di Ternate: Ubah Warna Motor, Langsung Diciduk di Bengkel

"Keseluruhan ada enam napi yang diusul, pada saat pengusulan lima napi. Satu orang napi menyusul, tapi sebelum terbitnya surat keputusan (SK) dalam waktu dekat ini bisa diputuskan,” ungkapnya.

Ia bilang, napi yang menerima remisi itu merupakan warga binaan baru di Rutan.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Risno Hamisi
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga