Agraria
Kajari: Kasus yang Menyeret 2 Anggota DPRD Morotai Menunggu Putusan MA
Morotai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) soal kasus tindak pidana penipuan jual beli tanah.
Sekadar diketahui kasus tersebut menyeret nama Ketua DPRD Morotai Rusminto Pawane dan ketua badan kehormatan DPRD Morotai Suhari Lohor.
Kepala Kejari Pulau Morotai, Sobeng Suradal, ketika dikonfirmasi Halmaherapost.com, mengaku jika pihaknya masi menunggu putusan MA.
"Masih belum ada putusan dari Mahkamah Agung. Masih dalam proses kasasi," ungkap Sobeng, Senin 1 Mei 2023, di Taman Kota Daruba.
Ia mengaku akan mengecek kembali perkembangannya. Ditargetkan putusan kasus tersebut pada bulan Mei 2023.
Sebelumnya, Kepala Kejari Morotai, Sobeng Suradal, telah menyatakan kasasi dalam perkara yang dimaksud.
"Terkait putusan PN Tobelo itu kita sudah mengajukan banding dan kira-kira dua minggu lalu sudah turun putusan pengadilan tingginya, namun belum sesuai dan jaksa mengajukan kasasi pada seminggu yang lalu, pada 24 November, (sehingga) jaksa sudah menyatakan kasasi,"ungkapnya, kepada Halmaherapost.com, Rabu 30 November 2022.
Ia juga menyebutkan bahwa alasan pengajuan kasasi itu lantaran putusan Majelis Hakim PN Tobelo belum memenuhi rasa keadilan.
"Karena putusannya belum sesuai dengan tuntutan jaksa, masih jauh di bawa tuntutan jaksa, putusannya kemarin 10 bulan dengan massa percobaan. Sementara tuntutan jaksa kan 2 tahun, jadi jaksa menganggap belum memenuhi rasa keadilan, sehingga dipandang perlu jaksa untuk mengajukan kasasi," jelas dia sebelumnya.
Untuk diketahui, Ketua DPRD Pulau Morotai, Bersama tiga orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan penjualan lahan.
Penetapan empat orang tersangka itu ditetapkan pada 07 Februari 2022 lalu, ada Ketua DPRD dengan inisial RP, oknum anggota DPRD, SL, sopir ketua DPRD SE, dan YK teman ketua DPRD.
Lahan yang menjadi kasus tersebut berada di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, pemilik lahan yakni oknum anggota DPRD inisal SL dan Ketua DPRD Morotai bertindak sebagai perantara untuk menjual lahan tersebut kepada pelapor TL.
Komentar