Narkotika

Polres Taliabu Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Wakapolres Taliabu, Kompol Aziz Ibramhim (tengah), saat menunjukan barang bukti, Selasa 6 Juni 2023 || Foto: Istimewa

Karena itu, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 1 tahun, dengan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp800 miliar," terangnya.

Adapun barang bukti (BB) yang disita polisi sebagai berikut.

1) Satu potong pipet berbahan plastik dan satu sachet plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,5 gram.

2) Satu lembar baju kaos hitam lengan pendek dengan tulisan "Bansters".

3) Satu lembar celana jeans pendek warna biru bermotif sobekan.

4) Satu unit sepeda motor merk blade hitam tanpa plat nomor dengan nomor rangka MH1JBM115EK047852 dan nomor mesin: AHM 30-0.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Yasin
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga