Pengadaan Barang

2024, BPBJ Maluku Utara PPK Wajib Miliki Sertifikat Kompetensi

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara (Malut), Abdul Farid Hasan || Foto: WS

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara (Malut), Abdul Farid Hasan, menekankan pentingnya setiap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memiliki sertifikat kompetensi mulai tahun 2024.

“PR terbesar kita di Biro PBJ adalah memastikan setiap PPK telah memenuhi regulasi, termasuk kepemilikan sertifikat kompetensi,” ujar Farid dalam keterangannya di Sofifi, Selasa 9 Januari 2024.

Farid menjelaskan bahwa pengangkatan PPK tanpa sertifikat kompetensi dapat berdampak serius di masa mendatang. Menurutnya, prosedur pengangkatan PPK harus sesuai dengan aturan yang berlaku untuk memastikan mereka memahami tugas dan fungsi secara mendalam.

“Jika PPK diangkat tanpa sertifikat kompetensi, ada potensi sanksi hukum di kemudian hari. Karena itu, pengangkatan PPK harus sah secara hukum,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi hal ini, BPBJ akan segera menggelar sosialisasi kepada seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut. Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman tentang syarat pengangkatan PPK dan pentingnya pengelolaan kegiatan yang baik dan berkualitas, baik fisik maupun nonfisik.

“Kamis (besok), kami akan mengundang seluruh OPD melalui rapat daring untuk memberikan edukasi mengenai syarat pengangkatan PPK,” jelas Farid.

Penulis: Aan Fadlan
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga