Perkara

Gegara Narkoba, Seorang Pemuda di Ternate Diamankan Polisi

Ilustrasi dipenjara karena kasus narkoba. || Foto: Istimewa

Ternate - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara berhasil mengamankan seorang pemuda terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis Ganja.

Informasi yang diterima halmaherapost.com, terduga tersangka dengan inisial RA alias Fai (43 tahun), itu diringkus di Kelurahan Marikurubu, Ternate Tengah, sekira pukul 00.30 WIT, Sabtu 17 Februari 2024 dini hari.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasihumas IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi, membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan pengungkapan itu dilakukan setelah Tim Opsnal Satnarkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Suherman, menerima laporan dari masyarakat

“RA alias Fai diamankan setelah anggota tim mendapat laporan dari masyarakat,” ungkap Wahyuddin.

Selain terduga tersangka, Wahyuddin bilang, tim juga mengamankan barang bukti berupa 10 Saset plastik bening berukuran kecil diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 9,59 gram.

Baca juga:

Imran: Dukungan Masyarakat Jadi Kekuatan Malut United di Semi Final Liga 2

Warga Ternate Ditemukan Tergantung di Kebun, Belum Diketahui Penyebabnya

Jelang Pungut Hitung, Panwaslucam Pulau Hiri, Ternate Gelar Bimtek untuk PTPS

"Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Ramlan Harun
Editor: Redaksi

Baca Juga