Pemerintah Daerah

BKD Maluku Utara: Pengangkatan Karo Hukum yang Menjabat Bupati Morotai Sesuai Mekanisme

Plh. Kepala BKD Maluku Utara, Alex Tovano || Foto: Firjal/Halmaherapost

Sofifi - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, memastikan Pengangkatan Burnawan sebagai Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah telah sesuai mekanisme.

Hal itu juga telah diklarifikasi oleh BKD ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bahkan Pj. Gubernur Malut, Drs. Samsuddin A Kadir telah menyurat secara resmi pada 27 Mei 2024.

Hal itu sebagai wujud komitmen Badan Kepegawaian Daerah (BKD) merealisasikan sistem merit dalam pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Maluku Utara.

Baca juga:


Menelusuri Penyebab Keberhasilan Penurunan Stunting di Daerah Terluar Indonesia, Morotai


Survey Cagub Maluku Utara: Benny Laos Unggul Jauh dari Sultan Tidore


Survei Litbang Halmaherapost: Tingkat Kepuasan Kinerja Wali Kota Ternate Cukup Tinggi


“Arahan Pak Pj. Gubernur jelas, pelaksanaan sistem merit Haris sesuai regulasi. Jika kemarin ada yang belum selesai, maka kami segera melakukan penyelesaian,”ujar Plh. Kepala BKD, Alex Tovano Rada kepada, Selasa 11 Juni 2024.

Dalam konteks Biro Hukum, Alex menjelaskan, Gubernur Maluku Utara pada 26 Juli 2023, telah melayangkan surat ke KASN dengan Nomor 800/JPTP/63/VII/2023 tentang Permohonan Rekomendasi Rencana Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama pada enam OPD yakni Bappeda, Balitbangda, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Sosial, Biro Hukum dan Biro Organisasi.

Atas surat tersebut, KASN kemudian mengeluarkan rekomendasi sebagaimana tertuang dalam Surat Wakil Ketua KASN Nomor B-2795/JP.00.00/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Firjal Usdek
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga