Pilkada 2024

Bawaslu Morotai Sosialisasi Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu

Suasana kegiatan sosialisasi debat hukum oleh Bawaslu Morotai. Foto: Humas Bawaslu Morotai

Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar sosialisasi Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia Ke-IV untuk Pilkada Serentak, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Kegiatan ini berlangsung di Caffe Al-Rayyan dan dihadiri oleh Kordiv HP2H Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi. Sudin, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unipas Morotai, Alwadud Lule, serta mahasiswa Unipas.

Kordiv HP2H Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi. Sudin, menyampaikan bahwa acara ini merupakan tindak lanjut dari surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia nomor 666/PP.00.00/K1/07/2024 tanggal 25 Juli 2024, mengenai Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Ke-IV tahun 2024.

"Dalam tahapan Pemilu yang telah dilalui, terdapat beberapa isu krusial, salah satunya adalah Keputusan MK terkait syarat usia calon Kepala Daerah yang dapat menjadi bahan kritikan bagi rekan-rekan mahasiswa, karena hal ini mempengaruhi variabel lain terkait Pilkada 2024," ujarnya.

"Semoga melalui kegiatan ini, rekan-rekan mahasiswa jurusan politik dapat berkontribusi, tampil, dan mewakili kampus dalam kegiatan ini," harapnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unipas Morotai, Alwadud Lule, menjelaskan bahwa substansi kegiatan ini adalah menegakkan keadilan pemilu dengan pendekatan ideal, menyoroti fakta-fakta di lapangan melalui debat.

"Fokus debat tidak bisa memisahkan antara konsepsi politik dan hukum, karena politik seringkali diintervensi oleh hukum, dan ketentuan hukum sering dipengaruhi oleh kepentingan politik," tuturnya.

"Misalnya, ketentuan saat ini memungkinkan partai yang tidak mendapatkan kursi untuk mendukung calon Kepala Daerah. Hal ini menunjukkan adanya kepentingan politik. Kondisi ini harus dijadikan fakta untuk menyusun konsepsi ideal melalui debat dalam penegakan hukum Pemilu," tegasnya.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada Serentak, partai-partai di provinsi harus mengusung calon yang sama dengan yang ada di Kabupaten/Kota.

"Hal ini disebut politik linier. Konsekuensinya, jika partai di provinsi dan Kabupaten/Kota mengusung calon yang berbeda, ini akan mempengaruhi kerja politik dan dapat menimbulkan gesekan internal dalam partai politik, yang akhirnya mempengaruhi keputusan politik bagi masyarakat dan wilayah," tandasnya.

"Tujuan lain dari kegiatan ini adalah agar sosialisasi kepemiluan dapat tersampaikan kepada mahasiswa dan masyarakat, dengan pedoman dan dasar dari sila keempat Pancasila dan UUD 1945, yakni Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan," terangnya.

Penulis: Maulud Rasai
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga