Parlemen

Dr. Graal: Suara Indonesia Timur Harus Terdengar di Prolegnas 2025-2029

Dr. Graal sebagai Wakil Ketua I PPUU memimpin Rapat Dengar Pendapat. Foto: Dok Pribadi

Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD-RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka penyusunan RUU Program Rencana Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 dan RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

RDP yang digelar 16 Oktober 2024 tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai unsur, termasuk pemerintah (Samsuddin A. Kadir selaku PJ Gubernur Maluku Utara), legislatif daerah (H. Fahmi Hakim, S.E. selaku Ketua DPRD Banten), serta masyarakat sipil (Rizky Argama selaku Direktur Eksekutif PSHK dan Lucius Karus selaku FORMAPPI).

Buka Ruang untuk Indonesia Bagian Timur

Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si., Wakil Ketua I PPUU, berinisiatif mengundang PJ Gubernur Maluku Utara untuk hadir dalam RDP ini. Menurut anggota DPD asal Maluku Utara, “Seminggu lalu, ketika mengetahui ada agenda RDP, saya langsung mengusulkan kepada Ketua PPUU untuk mengundang perwakilan pemerintah dari Maluku Utara. Kami menyadari pentingnya membuka ruang, khususnya bagi Indonesia bagian timur, untuk menyuarakan dan terlibat dalam mendiskusikan kebijakan di level pemerintah.” Respons positif diberikan oleh PJ Gubernur Maluku Utara terhadap undangan ini.

Salah satu poin yang disoroti oleh Samsuddin A. Kadir adalah pelaksanaan otonomi daerah di Maluku Utara. Ibu kota Provinsi seharusnya berada di kota, namun di Maluku Utara, ibu kota Provinsi berkedudukan di Sofifi, yang merupakan kelurahan, bukan sebagai daerah otonom. Menurut Dr. Graal, “Situasi ini tentu berpengaruh pada proses penyelenggaraan pemerintah yang selama ini tidak bisa bekerja secara optimal. Ini patut menjadi perhatian dan bisa ditindaklanjuti.”

Baca juga:

Momen Haru di Pasar Dufa-Dufa, Ternate: Pedagang Doakan untuk Paslon SAMBUT

Fix: Liga 1 Indonesia Diselenggarakan Stadion Gelora Kie Raha Ternate

Hasil Survey MK-BISA Unggul di Pilkada Maluku Utara Beredar, Trust Indonesia Terkejut!

PJ Gubernur Maluku Utara dan Ketua DPRD Banten juga memaparkan beberapa permasalahan di Banten dan berharap ada RUU yang dapat menjawab dan menyelesaikan permasalahan tersebut. Delapan isu yang diangkat adalah kemiskinan, stunting, pengangguran, ketimpangan pembangunan, kesiapan bonus demografi, degradasi lingkungan, persoalan infrastruktur, dan ketahanan pangan.

Mengoptimalkan Kewenangan Legislasi DPD

Dr. Graal, lulusan Doktor Ilmu Politik UI, sepakat dengan Direktur Eksekutif PSHK mengenai perlunya mendorong optimalisasi peran dan kewenangan legislasi DPD. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan kualitas legislasi, menyuarakan kebutuhan dan kepentingan daerah, menguatkan mekanisme internal, serta melaksanakan pemantauan dan peninjauan Undang-Undang.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga