Pilkada
Kuasa Hukum Paslon Gubernur Nomor Urut 1 Siap Gugat KPU Maluku Utara

Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan (HAS-ARI), menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara.
Mereka menuduh KPU melanggar prosedur administrasi terkait pencalonan calon gubernur nomor 4, Sherly Tjoanda, yang berpotensi merusak integritas proses Pilkada.
Gugatan tersebut rencananya akan diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malut pada Senin 28 Oktober 2024. Pelaporan ini berkaitan dengan proses pemeriksaan kesehatan Sherly, yang diduga melanggar Undang-Undang Pilkada.
"Hari Senin kami akan mengajukan gugatan untuk memperkuat sengketa terkait administrasi prosedur pemeriksaan kesehatan Sherly, yang dinilai cacat administrasi," ungkap Junaidi, anggota tim kuasa hukum HAS Malut, kepada media pada Jumat 25 Oktober 2024.
Junaidi menambahkan bahwa KPU Maluku Utara diduga telah melanggar petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Baca juga:
Tiga Poin Penting yang Ditekankan Politisi PKB Ternate untuk Pjs Wali Kota
Ghifari: APBD-P 2024 Ternate Harus Sehat dan Berkualitas
Fix! Politisi NasDem Dapil Ternate Utara Diusulkan Jadi Ketua DPRD
"Ini kan momentum Pilkada, bukan Pemilu, dan domainnya ada di daerah," tegas Junaidi.
Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Malut, Ardian Yoro Naleng, mengakui telah menerima laporan sengketa Pilkada dari pasangan calon nomor 1.
Komentar