Insiden

Kasus Kebakaran Speedboat Bela 72 Naik Status, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Asap ledakan speedboat Bela 72 milik Cagub Benny Laos di Taliabu || Foto: Warga

Kasus kebakaran Speed Boat Bela 72 di Pelabuhan Bobong Taliabu, yang sebelumnya dalam tahap penyelidikan, kini telah naik status menjadi penyidikan.

Hal ini terjadi setelah Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti. Berdasarkan bukti yang ada, pihak kepolisian menyatakan bahwa terdapat cukup alasan untuk melanjutkan proses hukum ke tingkat penyidikan.

"Dalam proses ini, gelar perkara juga sudah dilakukan. Oleh karena itu, berdasarkan serangkaian tindakan yang telah diambil, disarankan untuk meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, saat memberikan keterangan kepada awak media.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Effendy, menegaskan bahwa pihak kepolisian, baik Polres Taliabu yang dibantu Ditreskrimum, telah menemukan bukti yang cukup untuk mendalami kasus ini lebih lanjut. Fakta yang terungkap menunjukkan adanya dugaan unsur pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut.

"Beberapa waktu lalu, kami telah melaksanakan gelar perkara yang melibatkan tidak hanya penyidik, tetapi juga unsur pengawasan dari Polda Malut. Berdasarkan hasil gelar perkara itu, disepakati bahwa status perkara ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik berkeyakinan bahwa ada unsur pidana yang perlu diproses lebih lanjut," ungkap Kombes Pol Effendy.

Baca juga:

Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Speedboat yang Merenggut Nyawa Cagub Maluku Utara

Kolaborasi Bawaslu, Media, dan Polisi untuk Pilkada Ternate Bebas Hoaks

Pembayaran Lahan Warga Cempaka Tertunda, Pemda Morotai Janji Lagi

Menurutnya, pasal yang disangkakan dalam kasus ini terkait kelalaian yang menyebabkan korban jiwa. Selain itu, pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelayaran juga turut menjadi bagian dari tuduhan, yakni mengenai pelayaran tanpa izin.

"Ada dua pasal yang kami sangkakan dalam perkara ini," tegasnya, sambil menambahkan bahwa pihaknya akan terus menggali informasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi yang relevan.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga