Pilkada
Camat di Morotai Diduga Langgar Netralitas ASN Lewat ‘Like’ Kampanye

Camat Morotai Utara, Faisal Kudo, diduga melanggar ketentuan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah memberikan "like" pada unggahan di Facebook yang berkaitan dengan kampanye politik.
Unggahan tersebut diposting oleh Antasari Alam, mantan anggota DPRD Morotai dari Partai Amanat Nasional (PAN), dan menampilkan kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Sherly-Sarbin.
Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkup Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Faisal diduga telah melanggar ketentuan mengenai netralitas ASN dalam pemilu.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, ASN dilarang memberikan "like" atau menyukai unggahan yang berkaitan dengan kampanye politik. Aturan ini bertujuan untuk menjaga netralitas, profesionalisme, dan integritas ASN, serta mencegah keterlibatan mereka dalam politik praktis.
Diketahui, Faisal memberikan "like" pada sebuah unggahan yang menampilkan siaran langsung kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Sherly-Sarbin. Kampanye tersebut dilaksanakan pada Kamis, 14 November 2024, di Taman Desa Wayabula, Kecamatan Morotai Selatan Barat.
Baca juga:
MK-BISA Janji Ciptakan Lapangan Kerja, Milenial Ternate Sambut Antusias
Kolaborasi Dinas Pertanian dan Polres Ternate Wujudkan Ketahanan Pangan Kota
Komisi III DPRD Ternate Tegaskan Proyek Fisik 2024 Jangan Sampai Tertunda
Dalam video berdurasi 26 menit 55 detik tersebut, terlihat suasana kampanye yang penuh semangat, dimulai dengan hiburan dari artis lokal, diikuti oleh pidato tim sukses, serta kehadiran sejumlah politisi dari tingkat provinsi.
Komentar