UMP
UMP Maluku Utara Naik 4 Pesen di Tahun 2025, Cek UMSK Disini!
Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar Rp 3.408.000.
Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yang sebesar Rp 3.200.000. Penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara Nomor: 626/KPTS/MU/2024, yang ditandatangani pada 6 Desember 2024.
Ketua Dewan Pengupahan sekaligus Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara, Marwan Polisiri, menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan terdiri dari perwakilan serikat buruh dan asosiasi pengusaha.
Marwan menambahkan, selain menetapkan UMP, pihaknya juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral dan Upah Minimum Sub-sektoral (UMSK) tahun 2025. UMSK ini bervariasi tergantung sektor dan dipastikan lebih tinggi dari UMP.
"Beberapa sektor yang mengalami kenaikan signifikan antara lain sektor penebangan hutan yang naik 15 persen, serta sektor pertambangan dan konstruksi yang juga mencatatkan kenaikan," jelasnya.
Berikut adalah rincian kenaikan UMSK untuk beberapa sektor pada tahun 2025:
- Sektor Penebangan Hutan (02111 s.d 02409) naik 15 persen, dari Rp 2.973.797 menjadi Rp 3.419.867.
- Sektor Pertambangan dan Galian (Subsektor Umum) naik 2 persen, dari Rp 3.426.164 menjadi Rp 3.494.687.
- Sektor Pertambangan Emas naik 2 persen, dari Rp 4.298.285 menjadi Rp 4.384.251.
- Sektor Pertambangan Nikel ditetapkan sebesar Rp 3.648.454, naik 1,5 persen dari Rp 3.594.536.
- Sektor Industri Pengolahan (Industri Logam Dasar) naik 5,5 persen, dari Rp 3.242.191 menjadi Rp 3.420.512.
- Sektor Listrik, Gas, dan Air naik 4 persen, dari Rp 3.303.799 menjadi Rp 3.435.951.
- Sektor Bangunan naik 15 persen, dari Rp 2.964.565 menjadi Rp 3.409.250.
- Sektor Angkutan, Penggudangan, dan Jasa Telekomunikasi naik 12 persen, dari Rp 3.050.993 menjadi Rp 3.417.112.
- Sektor Jasa Perbankan ditetapkan sebesar Rp 3.935.031, naik 4 persen dari Rp 3.783.684.
Marwan Polisiri berharap, dengan adanya kenaikan upah ini, kesejahteraan para pekerja di Maluku Utara dapat meningkat, seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan tingginya kebutuhan hidup yang terus berkembang.
"Kenaikan upah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan pekerja di Maluku Utara," pungkasnya.
Komentar