Sengketa Pilkada

Tiga Paslon Cagub Maluku Utara Gugat ke MK, Minta PSU

Kantor Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa

Tiga pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara resmi mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diterima oleh MK pada 10 dan 11 Desember 2024.

Paslon nomor urut 2, Aliong Mus-Sahril Tahir (AM-SAH), menjadi yang pertama mendaftarkan gugatan secara elektronik pada Selasa (10/12/2024) pukul 22.55 WIB. Gugatan ini tercatat dengan Nomor 248/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Paslon nomor urut 1, Sultan Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan (HAS), mengajukan permohonan pada Rabu (11/12/2024) siang di Gedung 1 MK. Di hari yang sama, pada malam harinya, paslon nomor urut 3, Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA), juga mendaftarkan gugatan mereka ke MK.

Ketiga paslon ini memiliki petitum yang hampir serupa, yaitu mempersoalkan legitimasi paslon nomor urut 4, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, yang meraih suara terbanyak dalam Pilgub Malut 2024. Mereka mendasarkan gugatan pada dugaan berbagai pelanggaran, termasuk administratif, etik, dan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), serta perselisihan hasil suara.

Sebelumnya, pada 8 Desember 2024, lalu pasangan nomor urut 4 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, ditetapkan sebagai perolehan suara yakni, yaitu 359.416 suara. Unggul jauh dari Husain Alting Sjah – Asrul Rasyid: 168.174 suara, Muhammad Kasuba – Basri Salama: 91.297 suar, Aliong Mus – Sahril Tahir: 76.605 suara

Indikasi Pelanggaran

Kuasa hukum paslon MK-BISA, Muhjir Nabiu, menyebut adanya indikasi penggelembungan suara oleh KPU di sekitar 510 TPS. Selain itu, ditemukan pemilih dari luar Maluku Utara yang berasal dari sekitar 15 daerah berbeda turut memberikan suara di wilayah tersebut.

Muhjir juga mengungkap dugaan keterlibatan Penjabat Sekda Maluku Utara, Abubakar Abdullah, serta pihak Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan, yang diduga mengarahkan PNS untuk memilih paslon nomor urut 4, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.

“Kami juga mempersoalkan pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda yang dilakukan secara tidak sesuai prosedur. Saat itu, Sherly sedang dalam kondisi sakit akibat kecelakaan speedboat di Pulau Taliabu,” ujar Muhjir di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 12 Desember 2024.

Permohonan PSU Ketiga paslon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Maluku Utara Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 4 dengan alasan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon pengganti.

Selain itu, dalam petitum mereka, ketiga paslon meminta MK memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Paslon nomor urut 1, HAS, mengusulkan PSU di beberapa TPS tertentu. Sementara itu, paslon nomor urut 2, AM-SAH, dan paslon nomor urut 3, MK-BISA, mengajukan PSU di seluruh TPS di Maluku Utara.

Ketiga paslon berharap MK, sebagai lembaga peradilan terakhir, mampu menguji keabsahan keputusan KPU, memastikan prosedur Pilkada berjalan sesuai aturan, serta memberikan keadilan substantif dan prosedural dalam perkara ini.

Penulis: Aan Fadlan
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga