Pilkada 2024
Siap Bertarung di MK, Junaidi: Kemenangan Tauhid-Nasri Tak Tergoyahkan

Ketua Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Junaidi Bahrudin, menegaskan kesiapan pihaknya menghadapi gugatan pasangan calon nomor urut 4, Syahril Abduradjak dan Makmur Gamgulu, yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut menyoal hasil keputusan KPU Kota Ternate pada 4 Desember 2024.
“Kami sangat siap menghadapi perkara yang disampaikan oleh pasangan calon nomor 4 melalui kuasa hukumnya. Semua langkah hukum yang diperlukan telah kami persiapkan dengan matang,” kata Junaidi dalam konferensi pers di Cafe Only Six, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, Sabtu 14 Desember 2024.
Ketua Tim Hukum pasangan nomor urut 2, Fahrudin Maloko, turut menjelaskan bahwa gugatan ke MK adalah hak setiap pasangan calon. Namun, ia menilai peluang gugatan tersebut diterima sangat kecil, mengingat selisih suara antara kedua pasangan calon mencapai 11.242 suara, jauh melebihi ambang batas 2 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada.
“Dengan selisih suara sebesar itu, gugatan tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut di MK. Namun, sebagai tim hukum, kami tetap siap mengantisipasi segala kemungkinan,” tegas Fahrudin.
Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan Pilkada telah berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
"Selain selisih suara yang jauh, proses pelaksanaan Pilkada juga berlangsung tertib. Kami telah mempersiapkan tim di setiap kecamatan untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan,” lanjutnya.
Sekretaris Tim Pemenangan, Jasman Abubakar, optimistis bahwa pasangan calon nomor urut 2, Tauhid Soleman dan Nasri Ibrahim, akan tetap dilantik sebagai wali kota dan wakil wali kota.
“Kami yakin bahwa hasil Pilkada yang berjalan aman dan tertib akan membuktikan kemenangan pasangan kami. Proses hukum yang ada tidak akan mengubah keputusan akhir,” pungkas Jasman.
Komentar