Parlemen

DPRD Morotai Desak Pj Bupati Burnawan Selesaikan Utang Sebelum Akhir Masa Jabatan

Moh Akbar Mangoda, Anggota Kondisi II DPRD Morotai. Foto: Maulud Rasai

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Moh Akbar Mangoda, mendesak Penjabat (Pj) Bupati Burnawan untuk segera menyelesaikan kewajiban keuangan yang tertunda sebelum mengakhiri masa jabatannya.

Akbar khawatir, jika masalah ini tidak diselesaikan, utang tersebut akan menjadi beban bagi bupati definitif yang akan datang.

Menurut Akbar, masih ada sejumlah utang yang belum diselesaikan selama masa kepemimpinan Pj Bupati Burnawan. Beberapa di antaranya termasuk insentif tenaga kesehatan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tunjangan anggota DPRD, baik yang menjabat sebelumnya maupun yang sedang menjabat saat ini.

“Jika ini dibiarkan, maka sudah pasti akan menjadi beban kerja bagi bupati definitif nantinya,” ujar Akbar.

Ia menambahkan, jika masalah ini tidak segera diselesaikan, maka bisa berdampak negatif terhadap kelancaran pemerintahan ke depan.

Akbar menegaskan bahwa jika Pj Bupati Burnawan tidak mampu menyelesaikan kewajiban-kewajiban tersebut sebelum mengakhiri masa jabatannya, maka kepemimpinannya bisa dianggap gagal.

“Jika dibiarkan, saya katakan Pj Bupati gagal karena tidak mampu menyelesaikan masalah daerah, justru meninggalkan kesan yang tidak baik,” tegas Akbar.

Selain itu, Akbar meminta agar Pemerintah Kabupaten Morotai segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban tersebut sebelum masa jabatan Pj Bupati berakhir.

Penulis: Maulud Rasai
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga