Lahan
Begini Penjelasan PUPR Ternate Soal Lahan Kavling di Ngade
Pekerjaan pembangunan kavling di Ngade, Kota Ternate, dihentikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) karena lahan tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Konversi Tidak Produktif (HPK-TP).
Dari total 97 kavling yang telah dilunasi pembelinya, proyek ini kini ditangguhkan hingga proses pelepasan kawasan hutan diselesaikan sesuai aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kepala UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah II Ternate–Tidore, Ibrahim Tehuteru, membenarkan hal tersebut.
"Kota Ternate memiliki 1.923 hektare kawasan HPK-TP, termasuk sebagian lahan di Kelurahan Ngade. Saya sudah meninjau lokasi itu, sekitar 3 hektare, dan di sekitarnya ada sekitar 10,3 hektare yang memang masuk kawasan HPK-TP,” ujarnya, Selasa, 11 November 2025.
Ibrahim menjelaskan, pihak pengembang bersama kuasa hukumnya telah menemui KPH beberapa bulan lalu untuk membahas status lahan tersebut. Ia mengaku telah memberikan arahan agar pengembang mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
"Permohonan pelepasan HPK-TP tidak dikenakan biaya. Namun, jika sudah sampai tahap penetapan batas, akan ada biaya tata batas,” tambahnya.
Ibrahim menegaskan bahwa kewenangan KPH hanya terbatas pada pengelolaan kawasan hutan, sementara penataan ruang menjadi domain Dinas PUPR.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Ternate, Junaidi Sergi, mengatakan pihaknya hanya mengikuti ketentuan dari Kementerian Kehutanan terkait status kawasan tersebut.
“Areal itu masih masuk dalam kawasan HPK-TP. Kami bahkan pernah memasang plang penghentian pekerjaan karena masih termasuk wilayah kawasan,” jelasnya.
Menurut Junaidi, penghentian tersebut dilakukan bukan hanya karena aspek hukum, tetapi juga demi keselamatan dan lingkungan.
“Saat musim hujan, air dari bagian atas membawa material ke bawah. Hal itu yang kami khawatirkan, karena kontur tanah di Ternate sangat berisiko terhadap bencana,” terangnya.
Junaidi menegaskan bahwa tata ruang Kota Ternate mengikuti SK Menteri Kehutanan yang menjadi dasar penentuan kawasan.
“Kawasan hutan tidak bisa diubah seenaknya. Jika ingin dialihfungsikan, harus melalui proses pelepasan resmi oleh Kementerian Kehutanan melalui KPH,” tegasnya.
Ia menyesalkan langkah pengembang yang menjual lahan tanpa koordinasi terlebih dahulu.
“Seharusnya pengembang berkoordinasi sebelum menjual. Sekarang masyarakat yang menjadi korban,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Ternate, Arman Anwar, menegaskan bahwa lahan di Ngade belum bisa diterbitkan sertifikat karena masih berstatus kawasan hutan.
“Lahan di Ngade tersebut masuk wilayah HPK-TP, jadi tidak bisa disertifikatkan. Semua harus sesuai prosedur dari KPH,” tutup Arman.








Komentar