Polres Halmahera Selatan Komitmen Tuntaskan Kasus Tambang Ilegal

Kantor Polres Halmahera Selatan. Foto: ist

Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah hukumnya.

Penegakan hukum tidak hanya dilakukan melalui langkah represif, tetapi juga dengan pendekatan preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya aktivitas tambang ilegal, baik dari sisi hukum maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Sosialisasi terkait bahaya tambang ilegal dan dampak lingkungan sudah intens kami lakukan, dan ini sudah menjadi komitmen kami,” ujar Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Halmahera Selatan, Ikram Tuatoy, kepada wartawan, Kamis, 16 April 2026.

Meski upaya pencegahan terus digencarkan, pihak kepolisian masih menemukan adanya aktivitas tambang ilegal di beberapa lokasi. Kondisi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan langkah penegakan hukum terhadap para pelaku.

“Langkah tegas terhadap pelaku tambang ilegal sudah dilakukan, seperti kasus tambang ilegal di Desa Manatahan, Pulau Obi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, saat ini penanganan kasus tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa atau P19 sebelum dinyatakan lengkap (P21).

“Ada P19 atau petunjuk dari jaksa untuk dilengkapi sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap,” jelas Ikram.

Lebih lanjut, Ikram menegaskan bahwa Polres Halmahera Selatan akan terus konsisten melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan. Menurutnya, praktik PETI dapat menimbulkan dampak serius seperti kerusakan hutan, pencemaran air, hingga potensi bencana ekologis.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah serta melaporkan aktivitas tambang ilegal di wilayah masing-masing.

“Dukungan masyarakat dengan cara melaporkan aktivitas tambang ilegal sangat penting, sehingga polisi dapat mengambil tindakan tegas,” pungkasnya.

Penulis: Din
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga