Kejari Halmahera Selatan Musnahkan Puluhan Barang Rampasan Negara dari 17 Perkara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan di bawah kepemimpinan Kajari Tommy Busnarma melaksanakan pemusnahan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis, 23 April 2026.
Kegiatan tersebut digelar di halaman kantor Kejari Halmahera Selatan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan.
Sebanyak 96 barang rampasan dari 17 perkara pidana dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Barang bukti berasal dari berbagai tindak pidana, di antaranya narkotika, perikanan dan kelautan, penganiayaan, kekerasan bersama, pencurian, penipuan, hingga tindak pidana berat seperti pembunuhan dan perdagangan orang (TPPO).
Kajari Halmahera Selatan, Tommy Busnarma, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang wajib ditindaklanjuti oleh jaksa sebagai eksekutor perkara pidana.
“Pemusnahan ini bukan hanya menjalankan amar putusan pengadilan, tetapi juga memastikan barang bukti tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi langkah preventif untuk menghindari penumpukan barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai guna serta berpotensi disalahgunakan apabila tidak segera dimusnahkan.
Selain itu, pemusnahan ini juga menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Setiap putusan pengadilan harus dituntaskan sampai pada tahap eksekusi, termasuk pemusnahan barang bukti,” tegas Tommy.
Dengan pelaksanaan ini, Kejari Halmahera Selatan memastikan seluruh barang rampasan yang telah diputuskan untuk dimusnahkan benar-benar tidak lagi beredar dan tidak dapat disalahgunakan di kemudian hari.








Komentar