YLBH Maluku Utara Desak POM Rekonstruksi Kasus Kematian Warga Sula
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara (YLBH Malut) mendesak penyidik Polisi Militer (POM) segera melakukan rekonstruksi dalam kasus kematian warga Kabupaten Kepulauan Sula, almarhum Sukra Umafagur alias Uken, yang diduga melibatkan oknum anggota TNI.
Desakan tersebut disampaikan kuasa hukum korban dari YLBH Malut, Yulia Pihang, SH. Menurutnya, rekonstruksi menjadi langkah penting untuk mengungkap secara terang kronologi kejadian sekaligus memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan.
“Rekonstruksi wajib dilakukan agar publik mengetahui secara jelas bagaimana peristiwa ini terjadi. Ini penting untuk mencegah adanya manipulasi fakta serta menjamin proses hukum berjalan objektif dan transparan,” ujar Yulia, Selasa, 5 Mei 2026.
Kasus tersebut terjadi pada 21 Maret 2026 di Desa Umaloya, Kabupaten Kepulauan Sula. Korban dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengalami tindakan kekerasan oleh terduga pelaku.
YLBH Malut menilai, tanpa rekonstruksi, proses penegakan hukum berpotensi kehilangan arah dan tidak mampu menjawab rasa keadilan masyarakat, khususnya keluarga korban yang hingga kini masih menunggu kepastian hukum.
Selain mendesak rekonstruksi, YLBH Malut juga meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tak hanya itu, lembaga bantuan hukum tersebut turut meminta agar oknum TNI yang diduga terlibat diberhentikan secara tidak hormat apabila terbukti bersalah dalam proses peradilan.
YLBH Malut juga menekankan pentingnya proses hukum yang transparan, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Perlindungan terhadap saksi dan keluarga korban dari segala bentuk intimidasi juga menjadi perhatian serius.
Yulia menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak boleh dilakukan setengah hati karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang dan menyentuh kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Negara harus hadir memastikan keadilan ditegakkan. Rekonstruksi menjadi pintu awal untuk membongkar kebenaran secara menyeluruh,” katanya.
YLBH Malut memastikan akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga tuntas dan memastikan tidak ada ruang bagi impunitas dalam penegakan hukum di Maluku Utara.








Komentar