Sosialisasi Program 100 Hari, AMPETRA Maluku Utara Fokus Legalitas Tambang Rakyat

Suasana Kegiatan Sosialisasi Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional Indonesia (AMPETRA) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Maluku Utara dan program kerja 100. Foto: halmaherapost.com

Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional Indonesia (AMPETRA) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Maluku Utara menggelar sosialisasi organisasi sekaligus program kerja 100 hari di Jalan Cempaka, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Ternate, Sabtu, 16 Mei 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPW AMPETRA Maluku Utara Julius Lobiua, didampingi Wakil Ketua I Henny Sutan Muda, para pengurus wilayah, serta pengurus kabupaten/kota se-Maluku Utara.

Dalam paparannya, Julius mengatakan kehadiran AMPETRA merupakan bentuk komitmen untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat penambang tradisional di Maluku Utara.

Menurutnya, aktivitas tambang rakyat yang selama ini dikenal sebagai tambang ilegal atau tambang liar masih cukup banyak ditemukan di berbagai daerah. Karena itu, kata dia, pemerintah bersama DPR RI telah menghadirkan regulasi yang membuka peluang legalitas bagi para penambang rakyat.

“Undang-Undang Minerba memungkinkan masyarakat penambang memperoleh Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun hingga saat ini harapan itu belum sepenuhnya terealisasi karena masih banyak kendala dalam proses perizinan,” ujar Julius.

Ia menjelaskan, melalui wadah AMPETRA, organisasi tersebut berupaya menjadi penghubung antara masyarakat penambang dan pemerintah agar seluruh kebutuhan serta kepentingan para penambang rakyat dapat difasilitasi secara legal dan terarah.

Menurut Julius, apabila aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan dan memiliki izin resmi, maka dampaknya akan sangat besar terhadap kesejahteraan masyarakat maupun peningkatan pendapatan negara dan daerah.

“Kalau penambangan rakyat berjalan baik, masyarakat punya pekerjaan dan penghasilan yang layak. Di sisi lain, pemerintah juga mendapat pemasukan dari sektor pajak,” katanya.

Ia menambahkan, AMPETRA hadir untuk membuka jalan agar para penambang dapat bekerja dengan rasa aman dan nyaman tanpa lagi dihantui persoalan hukum akibat belum adanya legalitas tambang rakyat.

“Selama ini banyak penambang bekerja dengan rasa takut, khawatir diproses hukum atau ditahan. Dengan adanya AMPETRA, kami ingin membantu memperjuangkan izin WPR dan IPR sehingga aktivitas tambang rakyat bisa legal,” ujarnya.

Selain fokus pada pendampingan legalitas tambang rakyat, AMPETRA juga menyiapkan sejumlah program pemberdayaan ekonomi bagi para anggotanya, termasuk pengembangan koperasi dan UMKM penambang.

Julius menyebut, penambang rakyat nantinya akan didorong masuk dalam skema koperasi dan UMKM agar lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan dari sektor perbankan.

“Ampetra juga punya program pengadaan rumah bagi penambang rakyat. Selain itu, koperasi-koperasi yang terbentuk nanti akan difasilitasi mendapatkan akses kredit perbankan sesuai kebutuhan anggota,” katanya.

Ia optimistis, apabila sektor pertambangan rakyat dikelola secara baik dan legal, maka akan berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah karena meningkatnya daya beli masyarakat.

“Kalau masyarakat penambang memiliki penghasilan yang baik, maka aktivitas ekonomi juga akan bergerak. Daya beli masyarakat meningkat dan pasar akan semakin ramai,” ujarnya.

Secara struktural, lanjut Julius, AMPETRA telah membentuk kepengurusan mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Saat ini kepengurusan di hampir 10 kabupaten/kota di Maluku Utara telah terbentuk dan selanjutnya akan diusulkan ke pengurus pusat untuk penerbitan surat keputusan (SK).

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga