Sherly-Sarbin Ukir Sejarah, Maluku Utara Kembali Raih Predikat Tertinggi BPK

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI ke Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos. Foto: Humas Pemprov Malut

Pemerintah Provinsi Maluku Utara meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, setelah tiga tahun berturut-turut berada pada opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Capaian tersebut menjadi catatan penting bagi Pemprov Maluku Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Laos dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe. Predikat WTP menjadi opini tertinggi dalam pemeriksaan keuangan negara yang menunjukkan laporan keuangan daerah telah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara, Jumat, 12 Juni 2026.

LHP tersebut diserahkan langsung oleh Staf Ahli BPK RI Bidang BUMN, BUMD dan Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan Lainnya, Dr. Bernardus Dwita Pradana, kepada Gubernur Maluku Utara Sherly Laos.

Penyerahan itu turut disaksikan Wakil Gubernur Sarbin Sehe serta Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Iqbal Ruray.

Raihan WTP ini sekaligus mengakhiri catatan tiga tahun sebelumnya, ketika Pemprov Maluku Utara masih memperoleh opini WDP pada periode 2022 hingga 2024.

Sebagai bagian dari tugas konstitusional, BPK RI menyerahkan LHP sebagai rangkaian akhir pemeriksaan sesuai amanat Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Gubernur Maluku Utara Sherly Laos menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI, khususnya Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara, atas proses pemeriksaan yang dilakukan secara independen.

“LHP dari BPK RI ini akan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kami untuk terus membenahi pengelolaan keuangan daerah agar semakin baik lagi,” ujar Sherly.

Menurutnya, capaian WTP bukan hanya menjadi penghargaan, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan publik.

Sherly menegaskan hasil pemeriksaan BPK akan menjadi dasar bagi Pemprov Maluku Utara untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan memastikan setiap penggunaan anggaran daerah memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Staf Ahli BPK RI Dr. Bernardus Dwita Pradana mengapresiasi kinerja Pemprov Maluku Utara dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan daerah.

Ia menyebut laporan keuangan Pemprov Malut telah memenuhi standar pemeriksaan, dengan dukungan kecukupan bukti, kelengkapan dokumen, serta efektivitas pengendalian internal.

Dari total 2.546 rekomendasi yang telah disampaikan BPK RI kepada Pemprov Maluku Utara, sebanyak 1.778 rekomendasi atau 69,84 persen telah diselesaikan.

Gubernur Sherly menyebut capaian opini WTP merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah dan DPRD Maluku Utara.

“Hari ini kita tidak mencari siapa yang salah atau benar, namun menjadi momentum bersama untuk berbenah dan memastikan setiap rupiah APBD dapat benar-benar dirasakan masyarakat Maluku Utara,” tegasnya.

Pemprov Maluku Utara memastikan akan terus menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan raihan opini WTP tersebut, Pemprov Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk mempertahankan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan, tertib, dan akuntabel.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga