Inspektorat Morotai Ultimatum Pengembalian Dana BUMDes Juanga Ratusan Juta
Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai mengeluarkan ultimatum terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Juanga, Kecamatan Morotai Selatan.
Pihak Inspektorat memberikan batas waktu 90 hari kepada pihak terkait untuk mengembalikan kerugian hasil temuan audit investigatif, sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Pulau Morotai, Panji R.L, mengatakan hasil audit investigatif terhadap pengelolaan dana BUMDes Juanga telah diterbitkan pada 13 Mei 2026 dan sudah disampaikan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Dari hasil audit tersebut, Inspektorat menegaskan adanya kewajiban pengembalian kerugian dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
“Hasil auditnya sudah keluar pada 13 Mei 2026 dan diberikan waktu 90 hari. Jika tidak dikembalikan, akan dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Panji, Kamis, 18 Juni 2026.
Panji menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap pengelolaan dana BUMDes Juanga sejak tahun 2017 hingga 2022. Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran yang menjadi dasar keluarnya temuan audit tersebut.
Berdasarkan hasil audit, total dana BUMDes Juanga yang menjadi sorotan mencapai sekitar Rp450 juta. Dana tersebut terdiri dari sekitar Rp350 juta yang dikelola kepengurusan lama di bawah pimpinan Sadam Gosao pada periode 2017–2019, serta lebih dari Rp100 juta yang dikelola kepengurusan berikutnya di bawah pimpinan Faisal Habeba pada 2021–2022.
Sumber dana tersebut berasal dari penyertaan modal pemerintah desa serta bantuan dari Kementerian Desa. Pada 2017 pemerintah desa mengucurkan Rp100 juta, disusul Rp200 juta pada 2018. Tahun 2019 BUMDes Juanga kembali menerima bantuan sebesar Rp50 juta dari Kementerian Desa.
Kemudian pada 2020 tidak terdapat penyertaan modal, sebelum kembali dialokasikan Rp70 juta pada 2021 dan Rp30 juta pada 2022, sehingga total dana yang masuk mencapai Rp450 juta.
Namun hingga saat ini, Inspektorat menyebut kedua mantan ketua BUMDes Juanga yang terkait dalam hasil pemeriksaan belum melakukan pengembalian dana sebagaimana rekomendasi audit.
“Hingga saat ini, anggaran yang menjadi temuan belum dikembalikan sama sekali,” ujar Panji.
Inspektorat Morotai menegaskan akan terus memantau tindak lanjut atas hasil audit tersebut. Apabila batas waktu 90 hari berakhir tanpa adanya pengembalian kerugian, maka kasus ini akan resmi dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.








Komentar