Polres Halmahera Tengah Musnahkan 1,25 Ton Miras dan Barang Ilegal
Polres Halmahera Tengah memusnahkan barang bukti hasil penindakan berupa minuman keras (miras), rokok ilegal, dan knalpot brong dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, di halaman Kantor Bupati Halmahera Tengah, Rabu, 1 Juli 2026.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, dan turut dihadiri Bupati Halmahera Tengah Ikram M. Sangadji, Wakil Bupati Ahlan Djumadil, unsur Forkopimda, TNI-Polri, Kejaksaan, serta sejumlah pejabat daerah.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1,25 ton minuman keras jenis Cap Tikus, 103 botol dan kaleng minuman beralkohol, 1.198 slop rokok ilegal, serta 1.030 knalpot brong. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil operasi kepolisian dan kegiatan penindakan di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah.
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran barang ilegal yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Pemusnahan ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi seluruh pihak,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan seluruh instansi terkait serta masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran barang ilegal di wilayah Halmahera Tengah.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memperkuat penindakan serta mendorong kerja sama lintas sektor dalam upaya pemberantasan barang ilegal di daerah tersebut.
Kegiatan pemusnahan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Momentum ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dengan tema “Polri untuk Masyarakat.”








Komentar