Diduga Tanpa Izin, Galian C PT ABN Dilaporkan ke Bupati Ubaid

Lokasi aktivitas pertambangan galian C yang dilakukan PT Abadi Batu Nusantara (ABN). Foto: ist

Aktivitas dugaan galian C yang dilakukan PT Abadi Batu Nusantara (ABN) di Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), dilaporkan kepada Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub.

Laporan tersebut disampaikan Pemerintah Kecamatan Maba Tengah setelah melakukan monitoring langsung terhadap aktivitas perusahaan di kawasan bantaran Sungai Onat, Kecamatan Maba Tengah, pada Senin, 27 Juli 2026.

Monitoring dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengambilan material galian C yang belum memiliki kejelasan legalitas perizinan.

Dalam laporan yang ditandatangani Plt Camat Maba Tengah, Muhdin S. Kiye, disebutkan tim monitoring turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan aktivitas perusahaan, sekaligus meminta keterangan dari pihak yang berada di area kegiatan.

Dari hasil pemantauan, tim menemukan sejumlah aktivitas perusahaan masih berlangsung. Di antaranya pembangunan kantor dan mess karyawan, serta penggalian material untuk kebutuhan penimbunan area camp menggunakan alat berat dan kendaraan pengangkut.

Selain itu, tim monitoring juga menemukan aktivitas penambangan material galian C yang masih berjalan. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen perizinan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, pihak perusahaan belum dapat memperlihatkannya kepada tim.

“Tim monitoring menemukan aktivitas penambangan material galian C masih berjalan. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen perizinan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, pihak perusahaan belum dapat memperlihatkannya kepada tim,” kata Muhdin dalam laporan hasil monitoring.

Pemerintah Kecamatan Maba Tengah juga mencatat adanya aktivitas kendaraan pengangkut material bangunan yang keluar-masuk lokasi secara rutin. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Potensi dampak yang menjadi perhatian antara lain kerusakan badan jalan akibat mobilisasi kendaraan berat, debu, kebisingan, hingga perubahan kondisi lahan apabila aktivitas terus berlangsung tanpa pengawasan dan kepastian status perizinan.

Muhdin menyebut, kekhawatiran masyarakat terhadap dampak aktivitas tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah kecamatan melakukan monitoring dan melaporkan hasil temuan kepada pemerintah daerah.

Meski terdapat dugaan persoalan legalitas, Pemerintah Kecamatan Maba Tengah menegaskan bahwa kepastian mengenai status hukum kegiatan PT ABN masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari instansi teknis yang berwenang.

Atas hasil monitoring tersebut, Pemerintah Kecamatan Maba Tengah merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Timur agar menugaskan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dan legalitas aktivitas PT ABN.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan perusahaan belum memenuhi ketentuan perizinan, pemerintah kecamatan meminta agar seluruh aktivitas dihentikan sementara sampai persyaratan yang diwajibkan terpenuhi.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta berkoordinasi dengan instansi yang membidangi pertambangan, lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kecamatan Maba Tengah turut mendorong PT Abadi Batu Nusantara untuk menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang menjadi dasar kegiatan serta dilakukan pengawasan lanjutan guna memastikan aktivitas perusahaan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.

Laporan hasil monitoring tersebut telah disampaikan kepada Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Abadi Batu Nusantara (ABN) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas galian C yang dilaporkan Pemerintah Kecamatan Maba Tengah.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga