APBD Morotai 2027 Terbatas, Pemda Prioritaskan Anggaran untuk Rakyat
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menghadapi ruang fiskal yang terbatas dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp556,93 miliar, sementara belanja mencapai Rp714,57 miliar. Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut membuat pemerintah daerah harus lebih selektif dalam menentukan program dan kegiatan yang akan dibiayai.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, saat mewakili Bupati Morotai menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD Morotai, Kamis, 3 September 2026.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Morotai tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta insan pers.
Umar Ali mengatakan, penyusunan KUA-PPAS 2027 mengacu pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2026, RKPD Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2027, serta arah pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Pulau Morotai 2025–2029.
Penyusunan anggaran juga mempertimbangkan kondisi ekonomi makro, kebijakan fiskal nasional, kemampuan keuangan daerah, serta dinamika pembangunan di Kabupaten Pulau Morotai.
Untuk 2027, pemerintah daerah menetapkan tema pembangunan “Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan Akses yang Berkeadilan.”
Tema tersebut diterjemahkan ke dalam tujuh prioritas pembangunan, yakni peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pembangunan berkelanjutan, transformasi digital, penguatan UMKM dan sektor unggulan daerah, pengentasan kemiskinan, peningkatan tata kelola pemerintahan, serta pembangunan infrastruktur dan konektivitas wilayah.
Dari sisi pendapatan, APBD Morotai 2027 diproyeksikan sebesar Rp556,93 miliar. Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp53,19 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp503,74 miliar.
Komposisi tersebut menunjukkan pendapatan daerah masih didominasi dana transfer. Karena itu, pemerintah daerah perlu memperkuat sumber-sumber PAD untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp714,57 miliar. Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp533,57 miliar, belanja modal Rp97,57 miliar, belanja tidak terduga Rp15 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp68,42 miliar.
Pada sektor pembiayaan, pemerintah daerah memproyeksikan penerimaan dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp1,02 miliar.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp33,58 miliar dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo atas Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dengan kondisi pendapatan yang lebih rendah dibandingkan belanja, pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan dalam mengelola ruang fiskal pada 2027.
Namun, Umar Ali menegaskan keterbatasan fiskal tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi komitmen pemerintah terhadap pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Menurutnya, anggaran harus diarahkan pada program yang benar-benar prioritas dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Pengelolaan APBD juga akan mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta berorientasi pada hasil.
“Setiap rupiah dalam APBD adalah uang rakyat yang harus kembali dalam bentuk pelayanan, pembangunan, dan manfaat nyata,” tegas Umar Ali.
Ia berharap pembahasan KUA-PPAS 2027 bersama DPRD Morotai dapat berlangsung secara objektif, konstruktif, dan transparan.
Umar Ali menilai sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan anggaran yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Dalam kondisi fiskal yang terbatas, kita harus memastikan anggaran yang tersedia digunakan untuk program yang memiliki dampak dan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik dan pembangunan, dengan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai dasar utama dalam penyusunan APBD 2027.
Dengan demikian, keterbatasan fiskal diharapkan tidak menghambat pencapaian target pembangunan Kabupaten Pulau Morotai, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat disiplin anggaran dan memastikan belanja daerah lebih tepat sasaran.