1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Pemda Morotai Klaim Tindak Lanjut BPK Capai 65 Persen

Oleh ,

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengklaim tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025 telah mencapai 65 persen.

Dari temuan yang harus ditindaklanjuti, Pemda Morotai menyebut sekitar Rp1,8 miliar telah dikembalikan ke kas daerah. Sementara sisa temuan yang masih dalam proses penyelesaian mencapai sekitar Rp3 miliar lebih.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, mengatakan penyelesaian rekomendasi BPK terus dikebut melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Sejauh ini sudah Rp1,8 miliar yang kita kembalikan ke kas daerah. Sisanya masih sekitar Rp3 miliar lebih dan proses tindak lanjut terus berjalan di setiap OPD,” ujar Umar saat ditemui, Kamis, 3 September 2026.

Menurut Umar, tindak lanjut dilakukan tidak hanya melalui pengembalian keuangan, tetapi juga dengan membenahi administrasi dan melengkapi dokumen pertanggungjawaban pada setiap OPD.

Ia menyebut sejumlah OPD telah menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK. Di antaranya Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang diklaim telah mencapai 100 persen.

“Beberapa OPD lainnya juga sudah melakukan pengembalian atas temuan yang harus diselesaikan,” katanya.

Umar juga meluruskan anggapan bahwa seluruh temuan BPK berkaitan dengan kegiatan fiktif. Menurutnya, sebagian temuan lebih berkaitan dengan persoalan administrasi dan ketidaklengkapan bukti pendukung kegiatan.

“Misalnya dokumentasi kegiatan yang tidak tersedia, sementara kuitansinya ada. Jadi tidak serta-merta temuan tersebut dapat disebut sebagai kegiatan fiktif,” jelasnya.

Ia mengatakan BPK menargetkan tindak lanjut rekomendasi minimal 60 persen dalam satu tahun. Sementara dalam kurun waktu sekitar delapan bulan, Pemkab Morotai mengklaim realisasi tindak lanjut telah mencapai sekitar 65 persen.

“Sisa temuan akan terus kita kejar hingga tuntas sesuai batas waktu yang ditetapkan BPK,” tegas Umar.

Pemkab Morotai juga memperkuat sistem pengendalian internal sebagai langkah pencegahan agar persoalan administrasi maupun pertanggungjawaban keuangan tidak kembali menjadi temuan pada pemeriksaan berikutnya.

Umar meminta pemberitaan terkait temuan BPK dilakukan berdasarkan hasil konfirmasi dengan instansi terkait. Menurutnya, langkah tersebut penting agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Ia mencontohkan temuan sekitar Rp4 juta di BKD yang menurutnya telah diselesaikan. Begitu pula temuan di Inspektorat yang berkaitan dengan tidak tersedianya bukti foto kegiatan.

“Kalau membuat berita harus dikonfirmasi agar jelas,” ujarnya.

Pemkab Pulau Morotai menargetkan seluruh rekomendasi dalam LHP BPK Tahun Anggaran 2025 dapat dituntaskan. Selain menyelesaikan pengembalian atas temuan, pemerintah daerah berkomitmen memperbaiki administrasi, memperkuat pengendalian internal, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Berita Lainnya